Pada hakekatnya manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki hak-hak dasar yang dimiliki sejak mereka lahir, yang dimilki sebagai anugrah Tuhan. Pengertian mengenai Hak Asasi manusia juga tercantum dalam UU No.39 Tahun 1999, sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa memperdulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan atau pemboikotan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Kasus pelanggaran HAM di negeri kita pun masih terpaut banyak, namun, kasus pelanggaran HAM sekarang ini jauh lebih sedikit, jika kita bandingkan pada masa orde lama, dan orde baru. Seperti kita ketahui dalam masa tersebut telah terjadi banyak kasus pelanggaran HAM. Seperti contoh kasus pembunuhan mahasiswa Trisakti di Jakarta pembunuhan mahasiswa menentang sidang istimewa pada tahun 1998.
Seiring perkembangan zaman, di Indonesia telah mengalami kemajuan dalam hal demokratisasi dan demokrasi, namun hal tersebut belum seutuhnya lancar dalam negara berkembang seperti di Indonesia ini. Demokrasi merupakan liberalisasi dalam bidang politik, kaitannya dengan HAM adalah demokrasi selalu mendukung dan mementingkan HAM. Di Negara berkembang, adaptasi demokrasi belumlah sempurna. Penegakan HAM di Negara berkembang belum terlaksana sepenuhnya dikarenakan factor ekonomi. Pada kenyataannya, Negara berkembang belum mampu menjadi Negara yang demokratis yang mengedepankan HAM rakyatnya. Bahkan, Negara berkembang masih melanggar HAM rakyatnya sendiri.
Kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia adalah , kasus penembakan terhadap mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, serta puluhan lainnya luka. Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri--militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.
Sampai sekarang, penanganan kasus pelanggaran HAM tersebut, belum mendapatkan respon positif dari DPR untuk dapat dimasukkan ke dalam pelanggaran HAM berat di Indonesia. Pengungkapan siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga masih cenderung ditutup-tutupi, hal ini membuktikan penegakan HAM sebagai kunci pelaksanaan HAM di Indonesia masih sangat lemah. Indonesia seharusnya perlu untuk mempelajari pelaksanaan HAM dari negara-negara maju seperti Kanada, Norwegia dan Cina. Agar tercipta suatu bentuk tatanan Penegakan HAM yang lebih adil dan teratur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar